Warga Dayun Tolak Keras Security Outsourcing PT DSI Bangun Basecamp dalam Kebun Sawit Warga Bersertifikat
Sementara pihak utusan PT DSI ini hanya membawa surat hasil constatering dan eksekusi PN Siak 3 lembar, tapi tidak membawa bukti-bukti surat kepemilikan lahan atau tidak membawa legal standing. PT DSI juga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tak memiliki IUP.
Satu jam kemudian, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja bersama jajaran datang ke lokasi untuk mediasi.
"Kapolres minta kedua belah pihak sama-sama mundur, karena katanya Pak Kapolres sudah menghubungi Direktur PT DSI dan penasihat hukumnya (PH) juga PH dari PT Karya Dayun atau yang dari masyarakat. Mereka rencanannya mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini dulu dan kami dibubarkan dan disuruh balik ke tempat masing-masing," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihak utusan PT DSI turun ke lahan warga Dayun yang dibacakan constatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak 12 Desember 2022 lalu. Menurutnya, pasca eksekusi dilakukan, PT DSI yang berhak atas lahan tersebut mencoba masuk untuk mencegah panen buah sawit dari pihak PT Karya Dayun.
Tulis Komentar